Close Menu
BajambaNews.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Chaniago Salahsatu Suku di Minangkabau

    July 19, 2025

    Masyarakat PBP Agam Terima 20Kg Beras Alokasi Juni & Juli Tahun 2025

    July 18, 2025

    Kejurnas Teqbal 2025 Jakarta, Walikota Yota Balad Lepas Atlit Kota Pariaman

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • IPTech
    • Sport
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    BajambaNews.Com
    • Home
    • BajambaNet
      • Sumatera
      • Jawa
      • BaliNusra
      • Kalimantan
      • Sulawesi
      • Maluku Kepulauan
      • Papua Cendrawasih
    • MultiNews
      • Videos
    • MySchool
      • Pelajar Mahasiswa
      • Sekolah Kampus
      • Prestasi
      • Guru Dosen
    • ShowBiz
      • Aktor Artis Pemeran
      • TV Cinema Bioskop
    • Lifestyle
      • Ibu Anak Keluarga
      • Kesehatan Keuangan
      • Hunian Property
    • Komunitas
      • IKM MDNGlobal GebuMinang
      • Ranah jo Rantau
      • Seni Budaya SosMas SosEk
    • Ragam
      1. Qur’an Hadist Khazanah
      2. Dusun Desa Kelurahan
      3. View All

      Chaniago Salahsatu Suku di Minangkabau

      July 19, 2025

      DPP Pessel Tinjau Kualitas Beras CBP Tahap I Juli 2025

      July 7, 2025

      Chaniago Salahsatu Suku di Minangkabau

      July 19, 2025

      DPP Pessel Tinjau Kualitas Beras CBP Tahap I Juli 2025

      July 7, 2025

      Fun Games: Kill The Boredom And Enjoy Your Family Time

      December 7, 2023

      The Role of Flexible Roofing Membranes in Sustainable Building Design

      December 7, 2023
    • Sport
      • Nasional Global
      • Local Regional
    • IPTech
      • Modul Modifikasi
      • Gadget PC Laptop
      • Motor Mobil R4Plus
    Subscribe
    BajambaNews.Com
    You are at:Home » Aceh & Sumatera Utara Berebut Pulau, Rajo Ameh ; “Ini Solusinya”
    Don't Miss

    Aceh & Sumatera Utara Berebut Pulau, Rajo Ameh ; “Ini Solusinya”

    BajambaNewsComBy BajambaNewsComJune 14, 2025Updated:June 14, 20251 Comment6 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Foto ; sulutzone
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Hebohnya dua provinsi di Pulau Sumatera Indonesia berebut 4 [Empat] Pulau yang ada diperbatasan mereka, keempat pulau yang dimaksud itu meliputi Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

    Menurut Rajo Ameh panggilan akrab dari Alizar Tanjung B.Sc Mi St. Rajo Ameh yang juga Alumni Sekolah Tinggi Teknologi Industri [STTI] Aprin Palembang itu mengatakan sengketa seperti itu bisa saja terjadi dimana saja termasuk antar negara, namun ada beberapa solusi yang bisa dijadikan dasar langkah awal untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” ujar pria berdarah piaman ini.

    Faktor-Faktor Penentu Status Kepemilikan Pulau dan Solusinya

    Pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan antarprovinsi di Indonesia kerap menjadi sumber sengketa administratif. Beberapa contoh nyata terjadi pada Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang berada di perairan Selat Malaka dan menjadi objek perselisihan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

    Untuk memahami status kepemilikan pulau-pulau tersebut, perlu dianalisis beberapa faktor utama serta solusi yang dapat diambil.

    Faktor-Faktor Penentu Status Kepemilikan Pulau

    1. Letak Geografis dan Administratif Resmi Pulau dinyatakan milik suatu provinsi atau kabupaten/kota apabila secara geografis berada dalam batas administrasi wilayah tersebut. Informasi ini dapat ditemukan pada peta resmi pemerintah seperti peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    2. Penetapan Batas Wilayah oleh Pemerintah Batas-batas administratif provinsi atau kabupaten ditentukan melalui regulasi seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Keputusan Menteri. Penegasan batas ini diperkuat oleh Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
    3. Pemetaan Resmi dan Data Geospasial Penetapan batas wilayah termasuk status pulau sangat bergantung pada pemetaan dan koordinat geospasial resmi. Data dari BIG atau hasil pemetaan digital menjadi dasar utama dalam menentukan wilayah hukum suatu pulau.
    4. Pengelolaan dan Pelayanan Publik Siapa yang aktif menyediakan layanan publik (pendidikan, kesehatan, keamanan) serta membangun dan mengelola fasilitas di pulau tersebut menjadi penentu penting. Daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah tersebut memiliki legitimasi administratif yang kuat.
    5. Catatan Historis dan Hukum Sejarah penggunaan pulau, dokumen administrasi masa lalu, serta pengakuan adat bisa menjadi bukti pendukung kepemilikan suatu wilayah. Hal ini mencakup dokumen kolonial, arsip desa, dan sejarah migrasi masyarakat.
    6. Pengakuan Sosial dan Aktivitas Ekonomi Kegiatan masyarakat di pulau, seperti nelayan yang menggunakan wilayah tersebut, dan kependudukan penduduk menjadi faktor penentu klaim administratif yang sah. Hal ini juga termasuk dalam basis data kependudukan dan pencatatan pajak daerah.
    See also  Tradisi Goba-Goba, Kebiasaan Masyarakat Jelang Hari Raya
    Powered by Inline Related Posts

    Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

    Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang berada di perairan Selat Malaka, dekat perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang (Provinsi Aceh) dan Kabupaten Langkat (Provinsi Sumatera Utara).

    Sengketa terjadi karena tidak sinkronnya peta batas wilayah laut dan belum adanya penegasan batas definitif oleh pemerintah pusat. Akibatnya, klaim atas pulau-pulau tersebut saling tumpang tindih.

    Solusi Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pulau

    1. Penegasan Batas Wilayah Laut Antarprovinsi Pemerintah pusat harus segera memfasilitasi proses penegasan batas laut antarprovinsi sesuai dengan Permendagri No. 141 Tahun 2017, menggunakan data koordinat geospasial dari BIG.
    2. Musyawarah dan Mediasi Antar Daerah Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara perlu melaksanakan musyawarah yang difasilitasi oleh Kemendagri untuk menyepakati batas wilayah secara adil dan legal.
    3. Pemetaan Ulang dan Verifikasi Lapangan Melibatkan BIG, Kemendagri, dan pemerintah daerah dalam proses pengukuran ulang dan verifikasi batas pulau dengan teknologi geospasial dan survei lapangan.
    4. Penerbitan Keputusan Menteri atau Presiden Bila musyawarah gagal mencapai kesepakatan, pemerintah pusat dapat menerbitkan Keputusan Menteri atau Keputusan Presiden yang bersifat mengikat secara hukum.
    5. Pelibatan Masyarakat Lokal Masyarakat yang tinggal atau menggantungkan hidup di pulau-pulau tersebut harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan keadilan sosial dan menghindari konflik horizontal.
    See also  Mengenal Suku di Pulau Mentawai Provinsi Sumatera Barat
    Powered by Inline Related Posts

    Pendekatan & Musyawarah

    Penetapan status kepemilikan pulau membutuhkan pendekatan legal, teknis, dan sosial secara bersamaan. Sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas sejumlah pulau menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dan komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta integritas wilayah negara.

    Dengan menerapkan prinsip musyawarah dan penegakan hukum berbasis data spasial, sengketa semacam ini dapat diselesaikan secara adil dan permanen.

    Dikutip dari beberapa informasi, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan Kemendagri akan membuka opsi untuk mempertemukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menyelesaikan persoalan status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.

    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.

    Safrizal belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Dirinya mengaku telah memberikan kronologi lengkap soal kepemilikan pulau tersebut pada Mendagri.

    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.

    Safrizal mengatakan polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008, saat itu Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal

    See also  Tanah Datar & Pekanbaru Sepakati Kerjasama Antar Daerah
    Powered by Inline Related Posts

    Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.

    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.

    “Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.

    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten. | BajambaNews.Com | ANT | *** |

    Post Views: 2,439
    Komunitas Seni Budaya SosMas SosEk
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    BajambaNewsCom
    • Website

    Related Posts

    Chaniago Salahsatu Suku di Minangkabau

    July 19, 2025

    Masyarakat PBP Agam Terima 20Kg Beras Alokasi Juni & Juli Tahun 2025

    July 18, 2025

    Cerita Rakyat Sumbar | Ikan Sakti Sungai Janiah (Sungai Jernih)

    July 13, 2025

    1 Comment

    1. BajambaNewsCom on June 14, 2025 12:45 am

      semoga bisa diselesaikan

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Chaniago Salahsatu Suku di Minangkabau

    July 19, 2025

    Serunya Makan Bajamba Ala Minang VS Makan Bedulang Ala Belitong

    June 13, 2025

    Duet Andre & Braditi, Rajo Ameh ; “Kita Tunggu Langkah Energik Mereka”

    June 13, 2025

    Kasus Suap Firli Bahuri, Polda Metro Jaya ; “Masih Berstatus P-19”

    June 13, 2025
    Don't Miss
    Featured

    Chaniago Salahsatu Suku di Minangkabau

    By BajambaNewsComJuly 19, 2025

    BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Etnis Minangkabau di Sumatera Barat memiliki banyak tradisi dan warisan budaya…

    Masyarakat PBP Agam Terima 20Kg Beras Alokasi Juni & Juli Tahun 2025

    July 18, 2025

    Kejurnas Teqbal 2025 Jakarta, Walikota Yota Balad Lepas Atlit Kota Pariaman

    July 18, 2025

    Cerita Rakyat Sumbar | Ikan Sakti Sungai Janiah (Sungai Jernih)

    July 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Media Online BajambaNews.Com merupakan bagian dari ArtaSariMediaGroup dengan Persero PT Jalaloka Seribu Cakrawala, BajambaNews.Com dirancang sebagai Media Berjaringan Nasional dan juga Internasional.

    Portal Berita Minang Sedunia

    Email Us: redaksi@bajambanews.com
    Contact: +62-877-495-0000-1

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube Tumblr LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram Threads
    Our Picks

    Chaniago Salahsatu Suku di Minangkabau

    July 19, 2025

    Masyarakat PBP Agam Terima 20Kg Beras Alokasi Juni & Juli Tahun 2025

    July 18, 2025

    Kejurnas Teqbal 2025 Jakarta, Walikota Yota Balad Lepas Atlit Kota Pariaman

    July 18, 2025
    Most Popular

    Most Teens Actually Have Healthy Relationship with Digital Technology: Study

    January 6, 2020

    This Is What Your Lifestyle Will Be Like If You Retire at 55 With $5 Million

    January 5, 2020

    Microwave Your Citrus Fruits For More Productive Juicing

    January 7, 2020
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • IPTech
    • Sport
    • Ragam
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.