BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Penangkapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri di era Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Nadiem atas dugaan korupsi pengadaan laptop.
Berikut adalah daftar 7 menteri di Kabinet Jokowi yang telah menjadi tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi:
Syahrul Yasin Limpo: Menteri Pertanian periode 2019-2023. Divonis 12 tahun penjara atas kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Johnny G. Plate: Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2019-2023. Divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS.
Idrus Marham: Menteri Sosial periode 2018. Tersandung kasus suap terkait proyek PLTU Riau 1. Ia divonis 3 tahun penjara.
Imam Nahrawi: Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019. Divonis 7 tahun penjara atas kasus suap dana hibah KONI.
Juliari Batubara: Menteri Sosial periode 2019-2020. Dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Tom Lembong: Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan divonis 3,5 tahun penjara, namun kemudian mendapat pengampunan dari Presiden.
Nadiem Makarim: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024. Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop.
Respons Kejagung soal Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem di Istana
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta gelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilakukan di Istana. Apa kata Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan itu. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang saat dimintai keterangan, Sabtu (6/9/2025).
Dia meminta agar perkara yang menjerat Nadiem itu berjalan sesuai ketentuan yang ada. Dia menekankan Kejagung menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” tutur dia.
Anang pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah diusut penyidik Kejagung. Menurutnya, penyidik akan mengungkap semua fakta hukum, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta gelar perkara yang menjerat Nadiem Makarim dilakukan di Istana.
“Bapak Prabowo, presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana,” ujar Hotman dalam video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (5/9/2025).
Dia mengatakan akan membuktikan tiga hal dalam gelar perkara itu. Ketiganya yakni Nadiem tidak menerima uang, tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya terkait perkara tersebut.
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo presiden Republik Indonesia,” tutur Hotman.
Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat berbicara beberapa kalimat kepada awak media yang meliput. Nadiem berpesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem yakin, Allah SWT melindunginya dan tahu kebenaran akan perkara tersebut.
“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tutur dia.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi. | BajambaNews.Com | iNews | *** |
 
		
1 Comment
oke