BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) telah menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait.
Proyek senilai Rp14 miliar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2021–2022 ini direncanakan untuk membangun fasilitas perumahan bagi mahasiswa. Namun, pembangunan tersebut tidak rampung sesuai target.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa progres fisik proyek hanya mencapai sekitar 90 persen, sementara dana yang telah dicairkan mencapai Rp12 miliar—selisih yang menimbulkan kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar.
Meski demikian, meskipun kasus ini terlihat jelas sebagai penyalahgunaan anggaran negara, perkembangan kasus ini menghadirkan kekecewaan besar bagi publik.
Penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berjalan cukup cepat dan agresif, dengan pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran dokumen kontrak, dan pengukuran progres fisik bangunan.
Semua itu memberikan harapan bahwa kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi. Namun, harapan tersebut mulai memudar ketika perkara memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, justru mengajukan tuntutan yang dinilai terlalu ringan dan jauh dari harapan masyarakat.
Tuntutan Ringan untuk Tiga Terdakwa
Tiga orang terdakwa dalam kasus ini, yaitu Hariyanto, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera (SAS) selaku pemenang tender proyek; Aulia Rizki, yang disebut sebagai peminjam bendera perusahaan; dan Bambang Prayetno, pejabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), dijerat dengan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara masing-masing.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta kepada setiap terdakwa, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada Hariyanto sebesar Rp250 juta dan Aulia Rizki Rp648 juta. Namun, Bambang Prayetno tidak dibebani kewajiban uang pengganti.
Pilihan pasal yang digunakan oleh jaksa, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP, pun menuai sorotan.
Pasal 3 UU Tipikor sering kali dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitas administratif, bukan perbuatan yang secara langsung bertujuan untuk memperkaya diri.
Sementara itu, Pasal 2 UU Tipikor, yang dapat dijerat untuk tindakan korupsi yang lebih serius dan terstruktur, ternyata tidak digunakan dalam kasus ini.
Mengapa Jaksa Menggunakan Pasal 3 UU Tipikor?
Pemilihan Pasal 3 ini menciptakan ruang diskresi yang sangat lebar bagi jaksa dalam menuntut hukuman rendah. Pasal 3 sendiri tidak memiliki ketentuan batas minimum pidana, sehingga jaksa bisa dengan leluasa menentukan besaran tuntutan.
Keputusan untuk mengajukan tuntutan ringan ini dapat dipahami sebagai langkah yang lebih aman bagi jaksa, mengingat dalam penerapan Pasal 2, jaksa harus membuktikan bahwa ada niat untuk memperkaya diri, adanya aliran dana ke rekening pribadi, serta adanya persekongkolan yang sistematis antar para pelaku.
Namun, strategi “jalan aman” ini tentunya mengabaikan fakta bahwa kerugian negara yang timbul dari proyek Rusunawa PNL tidaklah sedikit—mencapai hampir Rp1 miliar.
Ini adalah angka yang sangat signifikan bagi rakyat, terutama ketika dana tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Ketika proyek ini gagal diselesaikan sesuai kontrak dan anggaran yang telah dicairkan lebih banyak daripada progres fisik yang tercapai, kerugian negara jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dianggap ringan.
Kerugian Negara: Antara Selisih Dana dan Proyek Tidak Selesai
Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa proyek Rusunawa PNL dilaksanakan oleh PT Sumber Alam Sejahtera, namun tidak selesai tepat waktu.
Progres fisik proyek hanya mencapai sekitar 90 persen, sementara uang yang sudah dicairkan mencapai Rp12 miliar, lebih dari dana yang seharusnya sesuai dengan progres pekerjaan.
Dari perhitungan yang dilakukan oleh ahli, selisih antara dana yang dicairkan dan progres fisik yang terealisasi adalah sekitar Rp928 juta, yang dihitung sebagai kerugian negara.
Meskipun kerugian negara ini terlihat signifikan, jaksa dalam tuntutannya justru memandang bahwa kerugian tersebut tidak sebanding dengan nilai total proyek.
Mereka memposisikan kasus ini sebagai masalah kelalaian administratif, yang meskipun berakibat pada kerugian negara, tidak memperlihatkan niat jahat atau tindakan penggelapan secara langsung.
Hal ini menjadi masalah besar dalam penegakan hukum. Publik, yang seharusnya mendapatkan rasa keadilan, malah menyaksikan proses hukum yang terkesan mereduksi kejahatan tersebut menjadi sekadar masalah administratif dan teknis, bukan sebagai bentuk tindakan kriminal yang serius.
Padahal, proyek yang gagal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat dana publik yang terlibat sangat besar.
Proyek Tidak Fiktif: Apakah Itu Mengurangi Kejahatan Korupsi?
Salah satu alasan yang digunakan oleh jaksa dalam memperingan tuntutan adalah bahwa meskipun proyek ini tidak selesai, bangunan fisik dari Rusunawa masih ada, meski hanya sebagian. Dalam argumen mereka, ini menjadi pembenaran bahwa proyek ini tidak sepenuhnya fiktif.
Tetapi, inilah yang patut dipertanyakan—apakah fakta bahwa bangunan fisik masih ada cukup untuk meringankan keseriusan korupsi ini?
Bangunan yang setengah jadi bukanlah jaminan bahwa uang negara digunakan secara sah dan sesuai dengan tujuan.
Dana yang telah dicairkan jauh melebihi progres yang tercapai, yang artinya ada indikasi penyalahgunaan dana yang jelas.
Hanya karena ada bangunan yang terlihat fisiknya, tidak berarti kerugian negara bisa dikecilkan atau diabaikan.
Proyeksi Putusan Hakim dan Dampak Jangka Panjang
Tuntutan ringan yang diajukan jaksa, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, menyiratkan bahwa proyeksi putusan hakim pun hampir pasti tidak akan jauh berbeda.
Vonis yang rendah ini bisa membuat publik kecewa dan merasa bahwa penegakan hukum korupsi tidak serius.
Meskipun hakim memiliki ruang untuk memberikan vonis lebih tinggi, kenyataannya tuntutan yang rendah seringkali mempengaruhi keputusan hakim.
Oleh karena itu, ancaman hukuman yang rendah akan menciptakan pesan yang salah mengenai pentingnya keadilan dalam kasus-kasus seperti ini.
Kasus Rusunawa PNL juga memperlihatkan betapa sistem penegakan hukum kita masih sangat terbatas dalam hal pemberantasan korupsi.
Penyidikan yang cepat dan detail tidak diimbangi dengan penuntutan yang tegas dan berani. Jaksa memilih jalan aman untuk menghindari risiko kegagalan pembuktian di pengadilan, namun hal ini justru mengabaikan esensi dari keadilan.
Proses hukum yang seperti ini malah berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
Korupsi: Bukan Hanya Kesalahan Administratif
Korupsi bukan hanya sekadar kelalaian administratif atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran, tetapi merupakan kejahatan serius yang merampas hak rakyat.
Ketika kerugian negara terjadi, masyarakat yang paling terdampak, dan itulah yang harus dijadikan acuan dalam menentukan hukuman yang setimpal.
Mengingat betapa banyaknya proyek serupa yang mungkin terjadi di daerah lain, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengambil sikap lebih tegas dalam menuntut keadilan dan menghukum para pelaku korupsi.
Tantangan Besar dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Rusunawa PNL menggambarkan dengan jelas tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Proses hukum yang lamban dan konservatif hanya akan memperburuk citra sistem hukum yang ada. Penuntutan yang ringan dan jauh dari harapan publik akan menciptakan preseden buruk bagi kasus-kasus korupsi di masa depan.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mendorong adanya reformasi dalam penegakan hukum korupsi yang lebih tegas dan berani, agar keadilan bisa benar-benar terwujud, dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pemberantasan korupsi yang sesungguhnya. | BajambaNews.Com | */Redaksi | *** |

1 Comment
oke