Jakarta | BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Polda Metro Jaya menyatakan proses pemenuhan berkas perkara suap yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri masih terus berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini statusnya masih P-19 atau berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.
“Masih berjalan, kami masih perlu memenuhi materi penyidikan ke kejaksaan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.
Kasus itu berawal dari aduan masyarakat, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam sidang, Syahrul mengaku memberikan uang kepada Firli sebesar Rp 1,3 miliar. Namun dia menyebut pemberian uang itu hanya bentuk persahabatan.
Uang itu diduga sebagai bentuk suap untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK, karena Firli adalah ketua KPK pada saat itu. Dalam kasus itu, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras para pejabat eselon 1 Kementan.
Dalam kasus itu, SYL telah divonis bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentan waktu 2020-2023.
Selain terjerat kasus pemerasan, Firli juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU No 30 Tahun 2022 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan dengan pihak berperkara. Kemudian laporan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ade Safri mengatakan Polda Metro Jaya terus berupaya agar keberlanjutan penanganan kasus tersebut bisa terlaksana secepat mungkin. “Pokoknya secepatnya lah,” kata dia.
Sebelumnya, Ade juga mengkaim tidak ada kendala yang dialami penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 yang diberikan, meskipun berkas tak kunjung mereka kirimkan ke jaksa.
“Pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan,” ucap Ade ketika ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025.
Adapun Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memastikan akan mengurus secara langsung berkas perkara Firli Bahuri tersebut agar segera dapat dinyatakan selesai oleh jaksa dan dibawa ke pengadilan.
“Nanti urusan saya itu,” ujar Karyoto di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya serta anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, Kamis, 8 Mei 2025. | BajambaNews.Com | Tempo | *** |
1 Comment
semoga lancar