BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Keberadaan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah kini menjadi sorotan tajam setelah temuan mengejutkan yang diungkapkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam kunjungannya pada Kamis (20/11/2025) lalu, yang bertepatan dengan latihan terintegrasi tiga matra TNI di kawasan tersebut, Menhan menemukan kenyataan yang mengejutkan: tidak adanya perangkat negara yang seharusnya mengawasi operasional bandara ini. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan fasilitas strategis di wilayah kedaulatan Indonesia.
Dalam dialog virtual yang ditayangkan Beritasatu Utama pada Jumat (28/11), Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Kolonel Arm Riko Ricardo Sirait menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, kondisi ini merupakan anomali yang patut dicurigai, mengingat sebuah bandara yang beroperasi di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harusnya dikelola dengan kehadiran unsur negara untuk mengawasi arus orang dan barang yang keluar masuk.
Namun kenyataannya, bandara IMIP yang berada di wilayah Morowali, yang selama ini berfungsi untuk mendukung kegiatan industri, ternyata tidak melibatkan lembaga-lembaga pengawasan resmi seperti bea cukai, imigrasi, dan otoritas keamanan penerbangan.
“Tidak adanya unsur resmi yang mengawasi di bandara ini membuka celah strategis yang sangat besar dalam hal pengawasan logistik, kedaulatan negara, serta potensi ancaman terhadap keamanan nasional,” ujar Riko.
Ia menegaskan, bandara yang beroperasi tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan masalah serius dalam hal kontrol negara atas arus barang dan orang yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia.
Kedaulatan Negara dalam Ancaman : Peringatan dari Pakar
Sorotan terhadap bandara IMIP semakin memperburuk keadaan setelah pernyataan keras yang disampaikan oleh Marskal TNI (Purn) Chappy Hakim, Ketua Umum Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI). Chappy menilai, temuan ini menjadi peringatan yang sangat keras bahwa negara telah lalai dalam menjaga ruang udara kedaulatannya.
Ia mengingatkan bahwa menurut hukum internasional, khususnya Konvensi Chicago yang menjadi dasar bagi pengaturan penerbangan internasional, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak penuh dan eksklusif atas ruang udaranya.
“Air sovereignty adalah hak penuh dan eksklusif. Tidak boleh ada penerbangan asing tanpa izin dan bandara wajib berada di bawah kendali otoritas penerbangan nasional. Jika di Morowali, yang sepenuhnya berada dalam kewenangan kita, terjadi kekosongan pengawasan seperti ini, maka ini adalah alarm yang sangat jelas,” tegas Chappy dalam penjelasannya.
Chappy juga menambahkan, Indonesia telah mendelegasikan sebagian ruang udara strategis, seperti Selat Malaka, kepada negara lain untuk alasan kerjasama internasional.
Namun, kelalaian di wilayah yang sepenuhnya berada dalam kontrol negara Indonesia, seperti di Bandara IMIP, menurutnya adalah sebuah bentuk kelalaian yang sangat memprihatinkan. Ia menilai, hal ini menyentuh aspek martabat bangsa dan kedaulatan negara, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan fasilitas strategis.
Legalitas dan Pengawasan: Sistem yang Tidak Berfungsi?
Terkait dengan legalitas operasional bandara khusus seperti IMIP, Chappy menjelaskan bahwa seluruh fasilitas penerbangan, baik sipil maupun militer, harus memiliki izin operasi dan registrasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. “Tidak mungkin ada bandara yang beroperasi tanpa izin. Aturannya sudah jelas dan tegas,” tegas Chappy.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bandara IMIP, yang terletak di kawasan strategis dan mendukung industri besar di Morowali, tampaknya tidak dilengkapi dengan struktur pengawasan negara yang memadai. Padahal, fasilitas seperti ini berpotensi menjadi jalur masuk dan keluar barang serta orang yang sangat penting, baik dari segi ekonomi maupun dari sisi keamanan nasional.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana sistem pengelolaan bandara di Indonesia selama ini berjalan. Apakah ada kelalaian dalam pengawasan? Ataukah ada upaya untuk menyembunyikan fakta bahwa beberapa fasilitas strategis beroperasi tanpa kontrol yang memadai? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang kini harus dijawab oleh pemerintah.
Desakan Penguatan Pengawasan dan Evaluasi Ruang Udara
Polemik yang berkembang seputar Bandara IMIP ini kini mendorong desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera memperketat pengawasan terhadap bandara-bandara khusus, memperjelas pembagian kewenangan antara pihak sipil dan militer, serta memastikan bahwa semua fasilitas strategis berada di bawah kendali otoritas negara yang sah.
Kasus ini juga mempertegas pentingnya evaluasi terhadap sistem pengelolaan ruang udara Indonesia secara menyeluruh. Dengan semakin berkembangnya industri dan investasi di kawasan-kawasan seperti IMIP, pengawasan yang ketat terhadap fasilitas penerbangan dan ruang udara menjadi hal yang sangat penting. Selain itu, penguatan sistem hukum nasional yang mengatur ruang udara harus menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan Indonesia, tidak hanya di darat dan laut, tetapi juga di udara.
Pemerintah kini dihadapkan pada sebuah tugas berat: untuk memastikan bahwa setiap bandara, terutama yang berada di kawasan industri strategis, harus berada dalam kendali negara dan memenuhi standar pengawasan yang ketat. Selain itu, langkah konkret untuk memperjelas kewenangan sipil dan militer dalam pengelolaan fasilitas strategis ini harus segera diambil agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus IMIP ini bukan hanya soal ketidakhadiran pengawasan di satu bandara, melainkan sebuah peringatan keras tentang bagaimana Indonesia mengelola kedaulatannya di ruang udara. Ini adalah momen penting bagi negara untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan ruang udara yang lebih aman dan lebih terjamin. | BajambaNews.Com | */Redaksi | *** |

1 Comment
ok