Close Menu
BajambaNews.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK, Kuota Haji & Kegelisahan Publik ; Menilai Keberanian Hukum Menghadapi Kekuasaan

    January 17, 2026

    Menjadi Pendidik ; Tanggung Jawab, Perlindungan & Keadilan di Era Pendidikan Modern

    January 16, 2026

    Posyandu Flamboyan Wakili Babar di Penilaian Posyandu 6 SPM Tingkat Nasional 2025

    January 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • IPTech
    • Sport
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    BajambaNews.Com
    • Home
    • BajambaNet
      • Sumatera
      • Jawa
      • BaliNusra
      • Kalimantan
      • Sulawesi
      • Maluku Kepulauan
      • Papua Cendrawasih
    • MultiNews
      • Videos
    • MySchool
      • Pelajar Mahasiswa
      • Sekolah Kampus
      • Prestasi
      • Guru Dosen
    • ShowBiz
      • Aktor Artis Pemeran
      • TV Cinema Bioskop
    • Lifestyle
      • Ibu Anak Keluarga
      • Kesehatan Keuangan
      • Hunian Property
    • Komunitas
      • IKM MDNGlobal GebuMinang
      • Ranah jo Rantau
      • Seni Budaya SosMas SosEk
    • Ragam
      1. Qur’an Hadist Khazanah
      2. Dusun Desa Kelurahan
      3. View All

      Mukjizat di Tengah Banjir Bandang ; Rumah Selamat Tanpa Terendam

      December 14, 2025

      Chaniago Salahsatu Suku di Minangkabau

      July 19, 2025

      Dekranasda Beltim Komitmen Majukan Kerajinan Lokal untuk UMKM & Perekonomian Daerah

      December 6, 2025

      Mendalami Peran Strategis Lada Bangka dalam Perekonomian

      November 9, 2025

      10 Ciri Khas Suku Minang yang Sarat Tradisi & Beragam

      July 28, 2025

      DPP Pessel Tinjau Kualitas Beras CBP Tahap I Juli 2025

      July 7, 2025

      Mukjizat di Tengah Banjir Bandang ; Rumah Selamat Tanpa Terendam

      December 14, 2025

      Dekranasda Beltim Komitmen Majukan Kerajinan Lokal untuk UMKM & Perekonomian Daerah

      December 6, 2025

      Mendalami Peran Strategis Lada Bangka dalam Perekonomian

      November 9, 2025

      10 Ciri Khas Suku Minang yang Sarat Tradisi & Beragam

      July 28, 2025
    • Sport
      • Nasional Global
      • Local Regional
    • IPTech
      • Modul Modifikasi
      • Gadget PC Laptop
      • Motor Mobil R4Plus
    Subscribe
    BajambaNews.Com
    You are at:Home » Menjadi Pendidik ; Tanggung Jawab, Perlindungan & Keadilan di Era Pendidikan Modern
    Don't Miss

    Menjadi Pendidik ; Tanggung Jawab, Perlindungan & Keadilan di Era Pendidikan Modern

    BajambaNewsComBy BajambaNewsComJanuary 16, 2026Updated:January 16, 20261 Comment7 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Foto ; repro/ig/portalasn/ist
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pendidikan adalah pilar utama dalam membangun masa depan sebuah bangsa.

    Di balik itu semua, ada sosok yang memainkan peran sangat penting: pendidik. Pendidik bukan hanya sekadar mengajar, tetapi mereka juga mengarahkan, memberi inspirasi, dan membentuk karakter generasi penerus.

    Seorang guru adalah panutan, pembimbing, dan penggerak perubahan dalam masyarakat. Namun, profesi ini sering kali menghadapi tantangan yang tidak terduga, baik dari dalam maupun luar lingkungan pendidikan.

    Dalam konteks ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PERMENDIKDASMEN) Nomor 4 Tahun 2026 hadir dengan sebuah terobosan penting: memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan.

    Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Guru

    Menjadi seorang pendidik bukanlah pekerjaan yang mudah. Guru sering kali harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, intimidasi, hingga ancaman dari berbagai pihak.

    Bahkan, dengan perkembangan teknologi dan media sosial yang sangat pesat, ancaman terhadap guru dan tenaga kependidikan semakin kompleks, terutama yang berasal dari dunia maya.

    Hal ini menunjukkan bahwa profesi pendidikan bukan hanya soal menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga tentang membangun suasana yang aman dan penuh rasa hormat.

    PERMENDIKDASMEN Nomor 4 Tahun 2026 memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para guru dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan. Di antaranya adalah perlindungan terhadap:

    Kekerasan fisik dan psikis: Kekerasan fisik terhadap guru masih menjadi isu serius di beberapa wilayah. Ini bisa terjadi baik di dalam kelas, saat proses pembelajaran, atau di luar kelas, bahkan dalam interaksi dengan orang tua atau masyarakat. Selain itu, kekerasan psikis berupa tekanan mental dan emosional juga sering dialami oleh pendidik. Dalam hal ini, peraturan tersebut memberikan landasan hukum untuk melindungi guru dari segala bentuk kekerasan tersebut.

    Perundungan dan kekerasan seksual: Perundungan (bullying) di dunia pendidikan bisa datang dari berbagai pihak, baik itu siswa, orang tua, atau bahkan rekan sejawat. Tak jarang, aksi perundungan ini berdampak buruk pada kesehatan mental guru.

    Sementara itu, kekerasan seksual yang melibatkan guru atau tenaga pendidik adalah masalah yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, keberadaan aturan yang melindungi guru dari perlakuan tersebut sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman.

    See also  The Fight for Abortion Rights: What to Know Going into 2024
    Powered by Inline Related Posts

    Ancaman dari dalam maupun luar satuan pendidikan: Tidak jarang guru menjadi sasaran ancaman, baik itu dari peserta didik yang tidak setuju dengan kebijakan atau keputusan yang diambilnya, maupun dari pihak luar yang merasa tidak puas dengan kinerja atau sikap guru.

    Dalam banyak kasus, ancaman tersebut mengganggu kenyamanan dan ketenangan kerja pendidik. Dengan adanya regulasi ini, para guru mendapatkan perlindungan hukum jika mereka menghadapi ancaman seperti ini.

    Diskriminasi atas latar belakang apa pun: Diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau latar belakang sosial-ekonomi tidak boleh terjadi dalam dunia pendidikan. Guru, yang menjadi pembimbing bagi siswa-siswa yang berasal dari berbagai latar belakang, harus mendapatkan hak yang sama tanpa diskriminasi.

    PERMENDIKDASMEN Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa memandang latar belakang pribadi mereka.

    Intimidasi dan perlakuan tidak adil: Tidak jarang, guru mendapatkan perlakuan intimidasi dari pihak lain, baik itu peserta didik, orang tua siswa, atau bahkan pihak birokrasi pendidikan. Perlakuan tidak adil yang terjadi, seperti pemaksaan kebijakan tertentu atau pengabaian hak-hak guru, bisa merusak semangat kerja dan integritas seorang pendidik.

    Peraturan ini memberikan perlindungan bagi guru untuk menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan dihargai.

    Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, pemerintah memastikan bahwa pendidik dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut.

    Ini adalah langkah besar menuju terciptanya suasana yang lebih kondusif dalam dunia pendidikan.

    Mengapa Perlindungan Ini Penting?

    Pendidikan yang baik tidak hanya melibatkan interaksi antara guru dan siswa, tetapi juga mencakup lingkungan yang mendukung kesejahteraan semua pihak yang terlibat.

    Dalam hal ini, guru harus merasa aman, dihargai, dan terlindungi. Jika para pendidik merasa terancam atau tidak dihormati, kualitas pendidikan itu sendiri bisa terpengaruh.

    See also  HP Omen Gaming Laptops and PCs Got Huge Price Cuts This New Year
    Powered by Inline Related Posts

    Meningkatkan Kualitas Pengajaran

    Dengan adanya perlindungan hukum, guru bisa lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar.

    Ketika seorang guru merasa aman dan dilindungi dari ancaman atau kekerasan, ia akan lebih mampu mencurahkan perhatian dan energi untuk mendidik dan membimbing siswa. Ini tentu berimbas pada kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.

    Menciptakan Lingkungan Belajar yang Sehat dan Positif

    Perlindungan terhadap guru juga akan berdampak pada penciptaan lingkungan belajar yang sehat dan positif. Di dalam kelas yang aman, baik bagi guru maupun siswa, proses pembelajaran akan berjalan lebih efektif.

    Siswa yang merasa aman dan dihargai akan lebih mudah menerima materi pelajaran dan berkembang secara optimal. Demikian pula, guru yang merasa dihargai akan lebih bersemangat dalam mendidik dan membimbing siswanya.

    Mengurangi Kasus Kekerasan dan Intimidasi

    Salah satu masalah yang sering kali mencuat dalam dunia pendidikan adalah kekerasan dan intimidasi terhadap guru.

    Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus seperti ini. Ketika ada ancaman atau perlakuan tidak adil terhadap guru, mereka dapat mengambil langkah hukum yang jelas dan terjamin tanpa takut akan konsekuensinya.

    Keadilan Bagi Guru: Pembaruan dalam Dunia Pendidikan

    PERMENDIKDASMEN Nomor 4 Tahun 2026 juga menyiratkan semangat untuk menegakkan keadilan bagi guru. Terkadang, dalam perjalanan karier mereka, guru harus berhadapan dengan situasi di mana mereka tidak diperlakukan dengan adil.

    Dalam beberapa kasus, guru bisa saja dipindahkan tanpa alasan yang jelas, atau bahkan mendapat tekanan dalam menjalankan tugas mereka.

    Hal ini tentu saja bisa merusak profesionalisme dan semangat mengajar seorang pendidik. Dengan adanya regulasi yang melindungi guru, mereka mendapatkan jaminan keadilan dalam bekerja.

    Keadilan yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk perlindungan fisik dan psikis, tetapi juga dalam memberikan kesempatan yang setara untuk berkembang.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap guru mendapatkan hak yang sama dalam melaksanakan tugasnya, tanpa ada diskriminasi atau perlakuan tidak adil yang dapat menghambat kinerja mereka.

    Mengubah Persepsi Tentang Profesi Guru

    Penting untuk mengubah persepsi masyarakat tentang profesi guru. Selama ini, banyak yang menganggap profesi guru sebagai pekerjaan yang penuh dengan pengorbanan tanpa imbalan yang sebanding.

    See also  Mengenal Suku di Pulau Mentawai Provinsi Sumatera Barat
    Powered by Inline Related Posts

    Padahal, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang berperan sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.

    Perlindungan hukum ini merupakan langkah yang konkret untuk mengubah pandangan tersebut, memberikan penghargaan yang layak, dan mengangkat martabat guru di mata masyarakat.

    Sekolah sebagai Ruang Aman

    Sekolah bukan hanya tempat untuk belajar. Sekolah adalah rumah kedua bagi siswa dan tempat di mana guru seharusnya merasa aman.

    Sebuah sekolah yang sehat adalah sekolah yang tidak hanya bebas dari kekerasan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.

    Dengan adanya PERMENDIKDASMEN Nomor 4 Tahun 2026, diharapkan sekolah dapat menjadi tempat yang ramah, aman, dan nyaman bagi semua pihak, terutama bagi para guru yang menjalankan tugas mulianya.

    Tantangan ke Depan

    Meskipun regulasi ini merupakan langkah besar, tantangan ke depan tetap ada. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa perlindungan ini dapat dilaksanakan dengan efektif di lapangan.

    Hal ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas. Pendidikan yang baik adalah hasil dari kerja keras bersama. Oleh karena itu, implementasi dari kebijakan ini harus didukung oleh seluruh elemen yang terlibat dalam dunia pendidikan.

    Menjadi pendidik bukan hanya tentang mengajar, tetapi juga tentang menciptakan rasa aman, keadilan, dan penghormatan.

    Dengan adanya PERMENDIKDASMEN Nomor 4 Tahun 2026, negara menegaskan komitmennya untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Ini adalah langkah konstruktif yang memberi semangat baru bagi dunia pendidikan Indonesia.

    Dengan perlindungan hukum yang jelas, guru akan lebih bebas untuk mengajar dengan penuh dedikasi dan semangat, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi kualitas pendidikan di tanah air.

    Pendidikan adalah investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, kita harus menjaga. | BajambaNews.Com | */Redaksi | *** |

    Post Views: 2,074
    Featured Guru Dosen MultiNews MySchool
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    BajambaNewsCom
    • Website

    Related Posts

    KPK, Kuota Haji & Kegelisahan Publik ; Menilai Keberanian Hukum Menghadapi Kekuasaan

    January 17, 2026

    Posyandu Flamboyan Wakili Babar di Penilaian Posyandu 6 SPM Tingkat Nasional 2025

    January 7, 2026

    “Kelingking” Cerita Rakyat Babel ; Kisah tentang Doa, Keberanian & Pengorbanan

    January 6, 2026

    1 Comment

    1. BajambaNewsCom on January 16, 2026 3:06 pm

      oke

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    KPK, Kuota Haji & Kegelisahan Publik ; Menilai Keberanian Hukum Menghadapi Kekuasaan

    January 17, 2026

    Serunya Makan Bajamba Ala Minang VS Makan Bedulang Ala Belitong

    June 13, 2025

    Duet Andre & Braditi, Rajo Ameh ; “Kita Tunggu Langkah Energik Mereka”

    June 13, 2025

    Kasus Suap Firli Bahuri, Polda Metro Jaya ; “Masih Berstatus P-19”

    June 13, 2025
    Don't Miss
    Don't Miss

    KPK, Kuota Haji & Kegelisahan Publik ; Menilai Keberanian Hukum Menghadapi Kekuasaan

    By BajambaNewsComJanuary 17, 2026

    BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan banyak…

    Menjadi Pendidik ; Tanggung Jawab, Perlindungan & Keadilan di Era Pendidikan Modern

    January 16, 2026

    Posyandu Flamboyan Wakili Babar di Penilaian Posyandu 6 SPM Tingkat Nasional 2025

    January 7, 2026

    “Kelingking” Cerita Rakyat Babel ; Kisah tentang Doa, Keberanian & Pengorbanan

    January 6, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Media Online BajambaNews.Com merupakan bagian dari ArtaSariMediaGroup dengan Persero PT Jalaloka Seribu Cakrawala, BajambaNews.Com dirancang sebagai Media Berjaringan Nasional dan juga Internasional.

    Portal Berita Minang Sedunia

    Email Us: redaksi@bajambanews.com
    Contact: +62-877-495-0000-1

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube Tumblr LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram Threads
    Our Picks

    KPK, Kuota Haji & Kegelisahan Publik ; Menilai Keberanian Hukum Menghadapi Kekuasaan

    January 17, 2026

    Menjadi Pendidik ; Tanggung Jawab, Perlindungan & Keadilan di Era Pendidikan Modern

    January 16, 2026

    Posyandu Flamboyan Wakili Babar di Penilaian Posyandu 6 SPM Tingkat Nasional 2025

    January 7, 2026
    Most Popular

    Most Teens Actually Have Healthy Relationship with Digital Technology: Study

    January 6, 2020

    This Is What Your Lifestyle Will Be Like If You Retire at 55 With $5 Million

    January 5, 2020

    Microwave Your Citrus Fruits For More Productive Juicing

    January 7, 2020
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • IPTech
    • Sport
    • Ragam
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.