BajambaNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Seorang karyawan Rumah Makan Padang yang berasal dari Sumatera Selatan {Sumsel], yakni Rega Sari Rizki [REG] yang berusia sekitar (20), diringkus polisi karena menghamili anak majikannya, dan akibat perbuatannya korban yang masih berusia sekitar 15 tahun telah mengandung janin berumur sekitar 7 bulan.
RSR merupakan Pemuda Dusun 3, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, ini diringkus di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Diketahui, pelaku sudah berhenti bekerja di rumah makan milik orang tua korban sejak Agustus 2024 lalu.
“Benar ada kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya sudah kita tangkap kemarin (Jumat) di Kabupaten Lahat,, bersama Polres Lahat,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani saat dikonfirmasi awak media, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Ogan Arif Teguh menyebutkan bahwa pelaku bekerja di rumah makan milik orang tua korban sejak awal tahun 2024. Sedangkan, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi sejak bulan Mei 2024 lalu.
“Pelakunya inisial REG (20), korban dan pelaku statusnya berpacaran. Peristiwa (persetubuhan) itu terjadi sejak bulan Mei sampai Agustus 2024,” katanya.
Perbuatan bejat itu terjadi di rumah makan ayah korban. Modusnya, kata Ogan, korban terlebih dulu diajak berpacaran. Lalu, selama berpacaran itulah korban dibujuk agar mau berhubungan intim.
“Selama berpacaran, pelaku terus merayu korban agar mau berhubungan intim. Pelaku juga berjanji jika korban hamil akan bertanggung jawab,” katanya.
Karena terus dirayu, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri. Sejak itulah, secara berulang-ulang pelaku menyetubuhi korban.
“Terjadi sudah berulang kali, hingga korban hamil usia 7 bulan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke mapolres,” katanya.
Atas laporan tersebut, kemudian tim Opnal Polres Bangka dan unit PPA Polres Bangka ke Sumatera Selatan. Bersama Polres Lahat pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat kerjanya yang baru yakni di Kabupaten Lahat. Saat ini pelaku masih diperiksa polisi.
Dikutip dari beberapa media online, di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga terjadi hal serupa tapi kalau di Belitung itu Bos RM Padang nya langsung yang melakukan Rudapaksa tersebut, demikian dilansir dari beberapa media online yang ada di Kabupaten Belitung.
Bos RM Padang yang berinisial ZF [29], tak berkutik saat diamankan oleh Tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, pada Rabu [25/06] lalu.
Kepada Pelaku ZF [29] diduga telah menyetubuhi seorang karyawan Rumah Makan Padang miliknya yang mana korban masih berusia di bawah umur.
Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan sekitar Bulan Mei 2025 lalu. Dan modus pelaku dalam melancarkan aksinya pada saat waktu istirahat siang yang mana kondisi warung saat itu sepi pembeli.
Dalam memulai aksinya, Pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam sebuah kamar dengan dalih disuruh melipat baju. Namun, saat korban hendak keluar, pelaku menarik korban secara paksa untuk kembali masuk ke dalam kamar.
Lantas korban pun melakukan perlawanan sambil berteriak dan menampar pelaku. Tapi korban tak berdaya dan dengan leluasa pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada siapapun termasuk orang tua korban dan istri pelaku.
Aksi bejat pelaku kemudian kembali berulang di bulan yang sama dan terakhir pelaku melakukan rudapaksanya pada 4 Juni 2025 lalu.
Perbuatan pelaku terhenti, sejak Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mulai melakukan pengungkapan kasus ini atas laporan dari ibu korban pada, 24 Juni 2025 lalu.
Besoknya pelaku berhasil diamankan di RM Padang miliknya, Awalnya pelaku menyangkal namun akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan langsung digelandang ke Mapolres Belitung.
Guna mengungkapkan kasus ini lebih lanjut, beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas Kepolisian berupa baju kaos, celana panjang, serta celana dalam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami tangani secara serius, pelaku dijerat pasal berat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17/2016 Jo UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, saat dikonfirmasi, Sabtu [28/06]. | BajambaNews.Com | */Red | *** |
1 Comment
tak pantas dilakukan