Oleh ; Dt. Tan Malaka VII | Bajambanews.com ArtaSariMediaGroup
DI MINANGKABAU, rumah gadang bukan sekadar bangunan. Ia adalah institusi sosial yang hidup—sebuah struktur kayu yang mengingatkan penghuninya tentang siapa mereka, siapa yang harus dijaga, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan suku tetap berlanjut. Di salah satu dinding rumah gadang, biasanya terpasang selepai kayu yang memuat pepatah adat. Pepatah itu tidak indah karena bahasanya, tetapi karena kekokohan maknanya.
Pepatah itu berbunyi:
“Anak dipangku, kamanakan dibimbiang; urang kampuang dipatenggangkan.”
Dalam satu baris, tercatat bagaimana perempuan Minangkabau menanggung beban sosial yang tidak pernah digambarkan oleh media internasional: ia adalah penjaga keseimbangan keluarga. Hal yang sering dijadikan simbol kekuasaan oleh pengamat luar, sesungguhnya adalah beban yang berat, senyap, dan melelahkan.
Pada sisi lain rumah gadang, ada pula ruang yang hanya dimasuki laki-laki—tempat ninik mamak bermusyawarah, tempat keputusan besar suku ditentukan, tempat garis komando adat disusun.
Di ruang-ruang itulah, pembagian peran Minang menjadi jelas: perempuan menjaga kesinambungan, laki-laki menjaga keberlangsungan.
Keduanya adalah “pilar”, tapi tidak pada tempat yang sama, tidak pula dengan bentuk kekuasaan yang sama.
Perempuan sebagai Penjaga Pusaka: Antara Kehormatan dan Beban Diam-diam
Perempuan Minang menyandang gelar Bundo Kanduang bukan karena ia pemimpin politik, tetapi karena ia simbol keutuhan genealogis. Ia adalah “tiang dalam rumah gadang” — metafora yang tidak hanya merujuk pada stabilitas rumah fisik, tetapi juga pada stabilitas sosial.
Dalam narasi populer, perempuan Minang dipahami sebagai “pemilik tanah”. Namun kenyataannya jauh lebih rumit. Perempuan memegang pusaka bukan untuk dikelola, melainkan untuk menjamin tanah itu tetap berada dalam garis matrilineal. Ia bukan penguasa tanah—ia adalah penjaga gerbangnya.
Tanah pusaka hanya bisa dijual dalam situasi ekstrem, bukan demi keuntungan, dan tetap membutuhkan persetujuan mamak—pemimpin laki-laki dalam keluarga besar.
Dalam wawancara lapangan dengan sejumlah ninik mamak di Lubuk Basung, seorang mamak tua menjelaskan hal ini dengan kalimat sederhana:
“Pusako bukan harta, tapi nyawo suku. Urang awak indak punyo tanah, tanahlah nan mamiliki awak.”
Perempuan menjaga tanah, tetapi laki-laki menentukan bagaimana tanah itu digunakan. Ini bukan soal dominasi, melainkan distribusi tanggung jawab untuk menekan risiko konflik.
Dalam sistem ini, perempuan menjadi “penentu keberadaan suku”, tetapi laki-laki adalah “penentu arah suku”.
Peran perempuan memang terhormat, tetapi justru karena ia tidak dikaitkan dengan kekuasaan. Perempuan Minang jarang memimpin rapat adat, jarang menjadi juru bicara kampung, dan tidak duduk dalam struktur formal KAN (Kerapatan Adat Nagari). Namun, tidak ada keputusan besar yang dapat diambil tanpa legitimasi perempuan.
Kekuasaannya bersifat sunyi—tidak tampak, tetapi menentukan.
Mamak: Pemimpin Tanpa Warisan, tetapi Dengan Legitimasi
Jika perempuan adalah akar, maka laki-laki adalah batang yang menahan pohon tetap tegak.
Dalam sistem matrilineal Minangkabau, laki-laki tidak mewariskan garis keturunan. Anak mereka akan masuk suku ibunya, bukan suku ayahnya. Namun laki-laki memegang posisi kepemimpinan adat sebagai mamak, penghulu, atau ninik mamak.
Ini menciptakan struktur yang membingungkan bagi orang luar: bagaimana mungkin laki-laki yang tidak menurunkan suku justru menjadi pemimpinnya?
Jawabannya terletak pada konsep kunci Minangkabau: amanah.
Ketika seorang laki-laki diangkat menjadi penghulu, ia tidak menerima warisan pribadi. Ia menerima beban sosial untuk:
- mengatur tanah pusaka
- menyelesaikan sengketa
- menjaga martabat suku
- mewakili suku dalam diplomasi
- memikul tanggung jawab moral jika anggota suku melanggar norma
Jabatan ini tidak dapat dijalankan oleh perempuan karena memerlukan mobilitas, ruang publik luas, dan partisipasi dalam jaringan kepemimpinan antar-suku—ruang yang secara budaya tidak diminta perempuan untuk masuki.
Di sinilah terlihat bahwa matrilineal Minangkabau bukan versi terbalik dari patriarki, melainkan ikatan dua peran yang saling menahan ketidakseimbangan satu sama lain.
Rumah Gadang: Panggung Filosofis yang Membagi Dua Peran
Rumah gadang memiliki arsitektur yang secara literal menggambarkan bagaimana peran gender dalam adat dijalankan. Di bagian depan, ruang sosial untuk perempuan—tempat mereka mengurus keluarga dan menerima tamu. Di bagian belakang, surambi atau ruang rapat kecil untuk laki-laki, tempat keputusan adat dirumuskan.
Dua ruang itu tidak dipisahkan dinding masif, tetapi oleh garis simbolis yang membatasi otoritas.
Dalam salah satu rumah gadang tertua di Sungai Tarab, seorang penjaga adat menjelaskan:
“Urang ramuik di dapan, urang bakato di balakang. Bundo nan manjago, mamak nan manyalasai.”
Artinya: perempuan menjaga, laki-laki menyelesaikan.
Struktur arsitektur itu bukan kebetulan. Ia adalah cerminan ruang sosial Minangkabau yang menempatkan:
- perempuan sebagai pusat keluarga
- laki-laki sebagai pusat kebijakan suku
Dengan demikian, rumah gadang bukan hanya tempat tinggal, tetapi manual hidup tentang bagaimana masyarakat harus dijalankan.
Keseimbangan yang Rawan Retak
Matrilineal Minang tidak bertahan selama tujuh abad karena kaku. Ia bertahan karena lentur. Tetapi kelenturan itu tidak berarti kebal dari keretakan. Modernisasi, urbanisasi, pendidikan tinggi, hingga perpindahan ekonomi dari agraris ke industri membuat banyak peran adat kehilangan referensi di kehidupan sehari-hari.
Jika pusaka dulu berbentuk sawah-ladang, kini banyak rumah gadang yang berdiri di atas tanah yang tidak lagi produktif. Jika penghulu dulu memimpin kampung sebagai pemilik suara tunggal, kini ia harus bersaing dengan:
- kepala desa
- camat
- tokoh agama
- tokoh politik lokal
- pengusaha
- bahkan figur “influencer” budaya
Perempuan pun menghadapi beban ganda: ia masih dipandang sebagai penjaga pusaka, tetapi juga dituntut sukses di ruang publik modern.
Dengan kata lain, keseimbangan adat Minangkabau kini sedang menghadapi tekanan terbesar dalam sejarahnya.
Namun sistem ini tidak roboh. Tidak juga hilang.
Yang sedang terjadi adalah negosiasi panjang antara struktur lama dan kebutuhan baru.
Apa yang Terjadi Jika Salah Satu Pilar Jatuh?
Dalam banyak komunitas Minangkabau urban, terutama di kota-kota besar, peran mamak semakin lemah. Anak-anak lebih dekat kepada ayahnya, bukan mamaknya. Struktur suku mulai kabur. Rumah gadang hanya difungsikan ketika ada pesta, bukan tempat musyawarah harian. Kerapatan suku kehilangan fungsi, digantikan lembaga negara yang lebih formal.
Para antropolog menyebut kondisi ini sebagai “desentralisasi genealogis”.
Namun, perempuan tidak bisa mengambil peran mamak. Mereka tidak disiapkan untuk itu secara filosofis maupun struktural.
Dan ketika laki-laki kehilangan peran adat, tetapi tidak digantikan, terjadi kekosongan otoritas yang terlihat dalam bentuk:
- konflik tanah pusaka yang berlarut
- hilangnya mekanisme sanksi sosial
- generasi muda tidak mengenal asal-usul suku
- melemahnya jaringan sosial tradisional
Di banyak nagari, penghulu yang dulu berwibawa kini sekadar simbol dalam upacara adat.
Pertanyaannya: apakah sistem matrilineal ini masih mampu menahan tekanan perubahan zaman?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab jika kita melihat bagaimana masyarakat Minang sendiri merespons tantangan itu.
Bagian 2 selesai.
#BAGIAN 3:
“Benturan Modernitas: Ketika Matrilineal Menemui Migrasi, Pendidikan, dan Ekonomi Baru”
Oleh ; Dt. Tan Malaka VII | Bajambanews.com ArtaSariMediaGroup

1 Comment
oke